Perpustakaan Desa atau Kelurahan
- ORGANISASI PERPUSTAKAAN
A. Pengertian Perpustakaan Desa
Sistem pemerintahan di Indonesia mempunyai unit organisasi pemerintahan yang terendah yaitu desa dan kelurahan. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa atau Kelurahan, perlu adanya perhatian yang khusus dalam upaya membangun dan mengembangkan Perpustakaan Desa atau Kelurahan.
Di Jawa Tengah terdapat 8574 desa atau kelurahan dan hanya sebagian kecil yang memiliki perpustakaan dengan pengelolaan yang masih minimal. Oleh karena itu bagaimana cara mengelola perpustakaan agar pengembangan Perpustakaan Desa atau Kelurahan lebih optimal. Sebagaimana slogan yang dikembangkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk mengembangkan potensi desa atau kelurahan khususnya di Jawa Tengah.
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pada prinsipnya Perpustakaan Desa atau Kelurahan dikelola, dibina dan dikembangkan bersama antara pemerintah Desa atau Kelurahan dengan segenap kelembagaan desa yang ada dan seluruh lapisan masyarakat Desa atau Kelurahan setempat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 yang menyatakan bahwa pembentukan Perpustakaan Desa atau Kelurahan harus disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah didalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan mengikutsertakan lembaga pendidikan yang ada.
Pembentukan Perpustakaan Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaan Perpustakaan Desa atau Kelurahan dapat dibentuk organisasi pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan dengan ketentuan.
1.Susunan organisasi pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa atau Kelurahan.
2.Pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan perlu disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.
3.Pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.
Apabila pembentukan organisasi pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan secara khusus tidak dibutuhkan, pengelolaan Perpustakaan Desa atau Kelurahan dapat dipercayakan pada lembaga masyarakat yang ada di Desa atau Kelurahan. Lembaga yang dimaksud antara lain Tim Penggerak PKK Desa, organisasi Kepemudaan, atau lembaga masyarakat lainnya yang ada dimasing-masing Desa atau Kelurahan. Perpustakaan Desa atau Kelurahan sebagai unit layanan paling dekat dengan masyarakat diharapkan dapat melayani masyarakat sekitar termasuk sekolah yang ada di Desa atau Kelurahan.
Dari ketentuan tersebut diatas susunan struktur organisasi Perpustakaan Desa atau Kelurahan terdiri dari unsur-unsur pengurus sebagai berikut :
1.Penanggung jawab : Kepala Desa atau Kelurahan
2.Ketua Penyelenggara : Ketua BPD (Badan Pemberdayaan Desa)
3.Wakil Ketua : Ketua Urusan Pendidikan dan Kebudayaan pada BPD
4.Anggota : Urusan Agama, Urusan Penerangan, Urusan Pemuda, Urusan Kesejahteraan Sosial
Struktur Organisasi Perpustakaan Desa atau Kelurahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan Perpustakaan Desa atau Kelurahan setempat.
Untuk struktur organisasi Perpustakaan Desa atau Kelurahan yang baru tumbuh dibuat sesederhana mungkin, ada unsur penanggung jawab atau pembina yaitu Kepala Desa atau Kelurahan, unsur pengelola dan unsur pelaksana dalam pengelolaan Perpustakaan Desa atau Kelurahan.
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Perpustakaan Desa atau Kelurahan adalah melayani masyarakat dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adapun fungsi perpustakaan Desa atau Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendayagunakan bahan perpustakaan tercetak maupun terekam.
2.Mensosialisasikan manfaat jasa perpustakaan.
3.Mendekatkan buku dan bahan perpustakaan lainnya kepada masyarakat.
4.Sebagai sarana pengembangan minat, memupuk bakat, kegemaran atau hoby, kemampuan, serta kebiasaan membaca menuju masyarakat madani.
5.Tempat rekreasi dengan menyediakan bacaan hiburan sehat.
D. Tujuan Penyelenggaraan Perpustakaan
Tujuan penyelenggaraan Perpustakaan Desa atau Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.Menunjang proses kegiatan pendidikan sepanjang hayat atau seumur hidup.
2.Menyediakan bubu-buku pengetahuan, maupun ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat diberbagai bidang misalnya : pertanian, perikanan, pengolahan, dan pemasaran.
3.Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat yang kreatif, dinamis, produktif, dan mandiri.
4.Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen budaya sebagai sumber informasi, penerangan, pembangunan, dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan.
5.Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan perpustakaan secara tepat guna dan berhasil guna.
6.Meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa atau Kelurahan.
- SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian terpenting dari setiap penyelenggaraan perpustakaan, termasuk Perpustakaan Desa atau Kelurahan adalah sumber daya manusia (tenaga pengelola atau pustakawan). Keberhasilan penyelenggaraan Perpustakaan Desa atau Kelurahan sangat tergantung pada tenaga pengelolanya. Tersedianya tenaga pengelola yang trampil, bertanggung jawab serta penuh dedikasi memungkinkan penyelenggaraan Perpustakaan Desa atau Kelurahan berhasil dengan baik.
A. Pimpinan dan Pelaksana Perpustakaan Desa atau Kelurahan
Perkembangan Perpustakaan Desa tau Kelurahan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang salah satunya adalah kemampuan perpustakaan tersebut dalam melaksanakan fungsinya. Unruk melaksanakan fungsinya perlu pengelolaan Perpustakaan Desa tau Kelurahan secra baik, benar, sehingga masyarakat dapat mencari atau mengakses informasi dengan cepat, tepat sesuai dengan informasi yang diperlukan.
Perpustakaan Desa atau Kelurahan perlu dibina dan dikembangkan bersama antara pemerintah Desa atau kelurahan dengan segenap lembaga Desa atau Kelurahan dan masyarakat. Kepala Desa atau Kelurahan sangta berperan dalam berkembang tidaknya perpustakaan Desa atau Kelurahan secara hirarkis bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa atau Kelurahan. Secar fungsional kepala Desa atau kelurahan mempunyai tanggung jawab untuk memberi dukungan dana untuk bahan perpustakaan, sarana dan prasarana serta tenaga pengelola perpustakaan.
B. Pembinaan Sumber Daya Manusia
Pembinaan Desa atau kelurahan, seperti halnya lembaga atau organisasi di bidang pemerintahan yang lain, dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mencapai tujuannya secara efektif dan efisien selalu memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sumber daya manusia untuk perpustakaan setingkat Desa atau Kelurahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Perpustakaan Desa atau Kelurahan yang baru tumbuh, sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga pengelola berpendidikan SMA dengan tanbahan bimbingan teknis pola 30 jam.
Jumlah tenaga ini dapat ditambah apabila beban dan lingkungan kerja bertambah banyak. Bantuan tenaga pemgelola perpustakaan dapat diusahakan bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK, Karang Taruan, atau tenaga dari lembaga desa yang ada.
Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan tiap tahun sebaiknya ditingkatkan melalui pelatihan sesuai perkembangan masyarakat desa. Dan ini menjadi tanggung jawab Kepala Desa atau Kelurahan, Badan Pemberdayaan Desa (BPD) beserta masyarakat.
Untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola Perpustakaan Desa atau Kelurahan dapat ditempuh melalui :
1.Bimbingan teknis di bidang perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Umum tingkat kabupaten atau kota terdekat.
2.Magang di Perpustakaan Desa atau Kelurahan yang baik atau ke perpustakaan umum kabupaten atau kota.
3.Pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas perpustakaan umum kabupaten atau kota.
DAFTAR PUSTAKA
Panduan praktis penyelenggaraan perpustakaan sederhana. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2004.
Pedoman umum penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2001.
Perpustakaan sekolah : petunjuk untuk membina, mengakui dan memelihara perpustakaan di sekolah. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 1995.
Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2007.
1 komentar:
terima kasih banyak atas artikelnya, sangat bermanfaat
Posting Komentar