Banner 468 X 60

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 08 Juni 2012

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Pustakawan

Pustakawan saat ini memiliki peraturan dan kode etik kepustakawanan. Pustakawan harus memiliki kode etik agar kinerja pustakawan dapat di atur dan tanggung jawab dalam melaksanakan kinerja. Dengan adanya kode etik pustakawan maka di harapkan untuk dapat maksimal dalam kinerja di perpustakaan.


Kode etik pustakawan lndonesia merupakan :

  1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.
  2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan.
  3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan negara.

Kode etik profesi pustakawan rnempunyai tujuan :

  1. membina dan membentuk karakter pustakawan.
  2. mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
  3. mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat
  4. menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.
Semoga dengan adanya kode etik pustakawan dapat menambah semangat, disiplin dan tanggung jawab dari peran pustakawan di perpustakaan. sehinggu membuat perpustakaan dapat di percaya dan juga memajukan perpustakaan.

sumber:http: //ipinusra.blogspot.com/p/kode-etik-pustakawan.html

0 komentar:

Posting Komentar