Perpustakaan Nasional
Nama Perpustakaan Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989. Perpustakaan ini merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas pokok perpustakaan nasional ini adalah untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pem-binaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
Fungsi perpustakaan nasional sesuai dengan tugas pokoknya adalah:
1. Membantu presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan.
2. Melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerja sama antarbadan/lembaga termasuk perpustakaan, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan, baik perpustakaan di instansi/lembaga pemerintah maupun swasta yang ada di pusat dan daerah.
4. Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri.
5. Melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan, dan pelestarian bahan pustaka.
6. Melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional.
7. Melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indeks, bibliografi, subjek, abstrak, dan penyusunan perangkat lunak bibliografi.
8. Melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah.
Kiranya sudah jelas fungsi perpustakaan nasional yang berkaitan langsung dengan pokok pembahasan dalam buku ini adalah fungsinya yang menyeluruh. Selain berfungsi sebagai pelestari hasil-hasil budaya bangsa secara keseluruhan, dalam pelaksanaannya perpustakaan ini juga melayani para pengguna jasa informasi, yaitu semua warga negara Republik Indonesia . Bahkan, orang asing pun bisa memanfaatkan jasa informasi ini dengan persyaratan tertentu.
Informasi atau sumber-sumber informasi yang ditampungnya tidak terbatas pada bidang-bidang ilmu pengetahuan tertentu saja, tetapi sangat menyeluruh. Bahkan, sesuai dengan fungsi pentingnya yang lain, semua hasil karya bangsa Indonesia harus disimpan oleh perpustakaan nasional.
Sekadar contoh, buku-buku dan surat kabar yang diterbitkan pada abad ke-16 dan 17 pun sebagian ada tersedia di perpustakaan nasional. Pembaca pun bisa melihat-lihat dan memanfaatkan jasa informasi yang ditawarkan oleh perpustakaan nasional, dan tentu saja tidak perlu membayar jika hanya membaca di tempat.
Dalam struktur organisasinya, perpustakaan nasional membawahkan beberapa bagian unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada perpustakaan nasional. Salah satu lembaga atau unit kerja dimaksud adalah perpustakaan daerah.
REFERENSI :
Hasmiati, Lilis Emi. 1994. Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4/1990 dalam rangka Pelestarian Karya Cetak. Skripsi Sarjana. Bandung: Jurusan Ilmu Perpustakaan , Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.
Ritchi, Sheila (ed). 1982. Modern Library Practice. Cambridge: E.L.M. Publication.
0 komentar:
Posting Komentar